NPWP itu apa ? Syarat, Fungsi, & Manfaat yg diperoleh itu apa ?


Opo iku NPWP ? Syaratnya, Fungsinya, Manfaatnya tuh gimana ?
Pertanyaan ini pernah terlintas, saat awal-awal Saya menjalankan bisnis Studio Foto Shooting.

NPWP ialah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Sebuah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP merupakan kartu yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak pratama, yang memiliki bentuk sama dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Kartu NPWP bisa dimiliki oleh perorangan atau pribadi, bisa juga dimiliki oleh badan usaha. NPWP digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan, maksudnya ialah sebagai acuan untuk pembayaran pajak ataupun pelayanan umum lainnya.

Sebagai warga negara yang baik, sudah semestinya kita turut berkontribusi untuk membangun indonesia melalui pembayaran pajak. Sebelum kita bisa melakukan hal itu dengan benar, kita tentu perlu mengetahui cara membuat NPWP, baik dibuat secara online maupun offline.

Pada artikel ini khusus akan dibahas tentang NPWP Pribadi, yaitu NPWP untuk perorangan/pribadi. Kartu NPWP Pribadi bisa dikatakan sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, berarti memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah ada sanksi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Catatan: Apabila Anda ingin membuat NPWP tetapi masih dalam kondisi status belum bekerja atau sedang melamar pekerjaan, maka Anda tetap bisa melakukan pengajuan membuat NPWP secara online/offline. Anda hanya perlu menjawab pertanyaan yang diajukan di formulirnya.

Secara umum, nanti akan ada pertanyaan :  Apakah Anda saat ini : tidak bekerja atau bekerja atau wirausaha. Untuk menjawabnya, Anda tinggal memilih opsi jawaban yang sesuai dengan keadaan Anda terkini saat mengisi formulir NPWP online/offline.

Jadi Anda tidak perlu ragu lagi dan bisa memproses NPWP walaupun status Anda masih belum bekerja / sedang mencari pekerjaan, justru hal ini akan bermanfaat positif sebab ketika Anda diterima bekerja, dan kantor mempersyaratkan Anda memiliki NPWP, Anda sudah memilikinya.

Bagi Anda yang belum punya NPWP Pribadi, berikut syarat dan cara membuat NPWP  pribadi yang perlu diketahui:





Tidak ada komentar:

Posting Komentar