Kewajiban Teknis PPAT !!! serta larangannya

PPAT Lumajang update 22-12-2019

Setiap PPAT seharusnya tidak boleh langsung membuatkan sebuah Akta atas permintaan kliennya, tanpa ada koreksi materiil maupun non materiil dari berkas yang diterima.

Langkah awal yang harus diambil PPAT saat bertemu penghadap/ klien;
  1. Memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang menghadap, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, apa yang melanggar dan apa yang tidak melanggar hukum, sebelum akta dibuat
  2. Para Pihak harus merasa terjamin dan aman atas kepastian hukum peralihan hak yang berlangsung 
Contoh Kelalaian PPAT;
  1. Akta Pembagian Hak Bersama Bukan untuk Pembagian Waris.
    • Pasal 42 PP 24/1997 ➔ Pasal 111 PMNA/Ka BPN No.3/1997 mengatur Pembagian Waris dilakukan dengan:
      1. Akta Dibawah Tangan yang dilegalisasi Kepala Desa atau Legalisasi Notaris
      2. Akta Notaris
      3. Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri atau BHP.   
  2. Komparisi (bagian dari akta yang menyebutkan identitas lengkap dari pihak-pihak yang mengadakan perjanjian) penerima hak tidak tegas dan jelas.
Pemberhentian PPAT ➔ Pasal 10 PP 37/1998 :

(2) PPAT  diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya, karena:
  • a. melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;
  • b. dijatuhi hukuman kurungan/penjara karena melakukan kejahatan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau lebih berat beredasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Pemberhentian PPAT karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dilakukan setelah PPAT yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri kepada Menteri.

(4) PPAT yang berhenti atas permintaan sendiri dapat diangkat kembali menjadi PPAT untuk daerah kerja lain daripada daerah kerjanya semula, apabila formasi PPAT untuk daerah kerja tersebut belum penuh.

Pemberhentian Sementara ➔ Pasal 11 PP 37/1998 :

(1) PPAT dapat diberhentikan untuk sementara dari jabatannya sebagai PPAT karena sedang dalam pemeriksaan pengadilan sebagai Terdakwa suatu perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau lebih berat. 

➔ tidak berlaku kalau masih baru Tersangka

(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) berlaku sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

PPAT Dilarang !!! :
  • Memungut Uang Jasa (Honorarium) diatas 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta. ➔ Pasal 32 ayat (1) PP 37/1998
  • Membuat Akta sebelum PPH dan BPHTB dibayar
  • Mencantumkan harga transaksi yang tidak Benar dalam Akta termasuk Pelanggaran Berat ➔ PPAT dapat diberhentikan dengan tidak hormat
Pelanggaran Berat ➔ Pasal 28 ayat (4) PerkaBPN 1/2006 :
  • a. membantu melakukan permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan;
  • b. melakukan pembuatan akta sebagai permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan;
  • c. melakukan pembuatan akta di luar daerah kerjanya kecuali yang dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (3);
  • d. memberikan keterangan yang tidak benar di dalam akta yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan;
  • e. membuka kantor cabang atau perwakilan atau bentuk lainnya yang terletak di luar dan atau di dalam daerah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46;
  • f. melanggar sumpah jabatan sebagai PPAT;
  • g. pembuatan akta PPAT yang dilakukan, sedangkan diketahui oleh PPAT yang bersangkutan bahwa para pihak yang berwenang melakukan perbuatan hukum atau kuasanya sesuai peraturan perundang-undangan tidak hadir dihadapannya;
  • h. pembuatan akta mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang oleh PPAT yang bersangkutan diketahui masih dalam sengketa yang mengakibatkan penghadap yang bersangkutan tidak berhak melakukan untuk perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta; 
  • i. PPAT tidak membacakan aktanya dihadapan para pihak maupun pihak yang belum atau tidak berwenang melakukan perbuatan sesuai akta yang dibuatnya; 
  • j. PPAT membuat akta dihadapan para pihak yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum sesuai akta yang dibuatnya; 
  • k PPAT membuat akta dalam masa dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau dalam keadaan cuti; 
  • l. lain-lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar