Apa itu PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)?

PPAT Lumajang update tgl 22-12-2019.

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah Pejabat Tata Usaha Negara. Dengan demikian terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berlaku juga ketentuan-ketentuan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Namun akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tersebut bukan termasuk Keputusan Tata Usaha Negara, yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Keputusan yang diambil Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menolak atau mengabulkan permohonan itulah yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, oleh karena itu keputusan tersebut dapat dijadikan obyek gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan (Boedi Harsono, 2003: 436).
Pengertian PPAT

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) ➔ Pejabat Tata Usaha Negara.

Pasal 19 UUPA
(1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6 ayat (2) PP 24/1997
(2) Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan
Pasal 1 angka 8 UU No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa, Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. PPAT sebagai Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Akta Otentik dapat melakukan kesalahan
  2. Kesalahan yang dilakukan oleh PPAT merupakan perbuatan yang termasuk sebagai perbuatan yang melawan hukum
  3. Kesalahan (schuld) dari PPAT dapat terjadi karena kelalaian (culpa) atau karena kesengajaan (dolus)
  4. Atas perbuatan karena kelalaian atau kesengajaan akan menghasilkan Akta PPAT yang cacat hukum
  5. Dapat terjadi juga unsur penipuan (bedrog), kesesatan (dwaling) dan atau paksaan (dwang) dalam pembuatan Akta 
➔ Berakibat Perdata maupun Pidana terhadap PPAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar