apa itu Akta PPAT ?

PPAT Lumajang update 22-12-2019

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 PP No.24 Tahun 2016 mengenai perubahan PP No.37 Tahun 1998 yang berisikan Peraturan Jabatan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP No. 24 Tahun 2016) yang menguraikan definisi dari PPAT. Peraturan tersebut menjabarkan bahwa akta yang dibuat oleh seorang PPAT adalah akta yang autentik. Aturan dalam Pasal 24 PP No.37 Tahun 1998 mengenai Peraturan Jabatan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP No. 37 Tahun 1998) memberikan aturan bahwa “Ketentuan-ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan tata cara pembuatan akta PPAT diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran tanah”.

Sesuai dengan peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa dasar hukum dari akta PPAT adalah Peraturan Pemerintah, sementara bentuknya sendiri berpedoman atau menyesuaikan dengan bentuk yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri.

Dengan susunan yang sesuai aturan atau bentuk yang telah telah ditentukan meski bukan oleh undang-undang, tetapi akta PPAT tetap menjadi akta otentik karena berdasarkan UU No.12 Tahun 2011, disebutkan bahwa peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dengan tujuan mempermudah menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Dengan demikian, akta PPAT pun dapat disebut sebagai akta yang otentik.
akta PPAT Lumajang

PPAT harus memutuskan menerima atau menolak permohonan para pihak untuk membuat akta atas suatu bidang tanah tertentu.
PPAT menerima ataupun menolak itu merupakan keputusan yang bersifat konkrit dan individual, dan karena itu dianggap identik dengan keputusan Pejabat TUN yang merupakan penetapan (beschikking).

Perlindungan Hukum Terhadap PPAT terletak pada Tanggung Jawabnya.

PPAT bukan sekedar mencatat perjanjianpara pihak saja, tetapi PPAT membuat suatu Keputusan dengan mengesahkan perjanjian di bawah tangan para pihak menjadi Akta Otentik.

Akta PPAT yang ditolak pendaftarannya oleh Kepala Kantor Pertanahan artinya akta tersebut dinyatakan tidak otentik.
Ditolaknya akta PPAT oleh Kepala Kantor Pertanahan tidak seta merta membuat batal perjanjian para pihak.

Selain Kepala Kantor Pertanahan ... Siapa lagi yang berwenang menyatakan suatu akta PPAT tidak otentik ?

Para Pihak datang ke PPAT ada dua kemungkinan;

  1. Peralihan hak dibawah tangan telah membuat hak beralih, ➜ PPAT tinggal membuat Akta Otentik
  2. Hak atas tanah belum beralih ➜ beralihnya hak dihadapan PPAT saat dibuatnya Akta Otentik
Karena Otentik, hak atas tanah dapat didaftar untuk memenuhi asas publisitas pendaftaran tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar